Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak
lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung
meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka
yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga
negara.
Seorang negarawan dari
Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa
kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu
negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan
warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan
dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga prinsip dasar
dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1. Ditegakkannya
etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik,
ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip
konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan
terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan
akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan
pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai
pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Konsep Demokrasi di
Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak
2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan
Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep
demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat
berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah
merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi.
Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi
bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga
menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu,
kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan
oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche
gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di
Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1.
Nilai-nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk
dan sistem pemerintahan.
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif
(kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam
pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Sumber
ertizaaulialghani.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar